Menghadap kiblat itu termasuk salah satu syarat sahnya salat. Apabila tidak menghadap kiblat, salatnya tidak sah . Untuk itu masalah “akurasi” menjadi persoalan yang sangat penting dalam menentukan arah kiblat. Sebab, berdasarkan nash-nash Al-Qur’an dan Hadits yang menjadi dalil kewajiban menghadap kiblat di dalam salat adalah harus dilakukan dengan metode menghadap fisik ka’bah (‘ain al-ka’bah) bagi mereka yang berada di sekitar ka’bah dan menghadap ke arah kiblat bagi mereka yang berada di luarnya.
Untuk mendapatkan arah qiblat yang akurat Panitia Pembangunan Hari Jum’at 28 September 2012 mendatangkan Ahli Rashdul Qiblat dari Kriyan ( Putra KH. Nur Rohmat Ahli Falak dari Jepara Jawa Tengah) yakni Ustadz Saiful Mujab, M.SI beliau dosen STAIN Kudus.